Jumat, 17 Juni 2011

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/MENKES/PER/I/2010 TENTANG PERIZINAN RUMAH SAKIT


Lampiran: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 147/MENKES/PER/I/2010 Tanggal : 27 Januari 2010
A. 

PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT


1. Studi Kelayakan Rumah Sakit pada dasarnya adalah suatu awal kegiatan perencanaan rumah sakit     secara fisik dan non fisik yang berisi tentang:

a. Kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit, meliputi:
    
1) Demografi, yang mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk, serta karakteristik penduduk yang meliputi umur, jenis kelamin dan status perkawinan);

2) Sosio-ekonomi, yang mempertimbangkan kultur/kebudayaan, tingkat pendidikan, angkatan kerja, lapangan pekerjaan, pendapatan domestik rata-rata bruto;

3) Morbiditas dan mortalitas, yang mempertimbangkan 10 penyakit utama (Rumah Sakit, Puskesmas 􀃆 Rawat jalan, Rawat inap), angka kematian (GDR, NDR), angka persalinan, dan seterusnya;

4) Sarana dan prasarana kesehatan yang mempertimbangkan jumlah, jenis dan kinerja layanan kesehatan , jumlah spesialisasi dan kualifikasi tenaga kesehatan, jumlah dan jenis layanan penunjang (canggih, sederhana dan seterusnya); dan

5) Peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kebijakan pengembangan wilayah pembangunan sektor non kesehatan, kebijakan sektor kesehatan dan perumahsakitan.

b. Kajian kebutuhan sarana/fasilitas dan peralatan medik/non medik, dana dan tenaga yang dibutuhkan untuk layanan yang akan diberikan, meliputi:

1) Sarana dan fasilitas fisik yang mempertimbangkan rencana cakupan, jenis layanan dan fasilitas lain dengan mengacu dari kajian kebutuhan dan permintaan (program fungsi dan pogram ruang);

2) Peralatan medik dan non medik yang mempertimbangkan perkiraan peralatan yang akan digunakan dalam kegiatan layanan;

3) Tenaga / sumber daya manusia yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan tenaga dan         kualifikasi; dan

4) Pendanaan yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan dana investasi. 

c. Kajian kemampuan pembiayaan yang meliputi:

1) Prakiraan pendapatan yang mempertimbangkan proyeksi pendapatan yang mengacu dari perkiraan jumlah kunjungan dan pengisian tempat tidur;

2) Prakiraan biaya yang mempertimbangkan proyeksi biaya tetap dan biaya tidak tetap dengan mengacu pada perkiraan sumber daya manusia;

3) Proyeksi Arus Kas (5 -10 tahun);dan

4) Proyeksi Laba/Rugi (5 – 10 tahun).



2. Master plan adalah strategi pengembangan aset untuk sekurang-kurangnya sepuluh tahun kedepan dalam pemberian pelayanan kesehatan secara optimal yang meliputi identifikasi proyek perencanaan, demografis, tren masa depan, fasilitas yang ada, modal dan pembiayaan.



3. Status kepemilikan.
Rumah Sakit dapat didirikan oleh:

a. Pemerintah, harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan dan instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum ,

b. Pemerintah Daerah, harus berbentuk Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, atau

c. Swasta, harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan
    


1) Badan hukum dapat berbentuk Yayasan, Perseroan, perseroan terbatas, Perkumpulan dan   Perusahaan Umum.


2) Badan hukum dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri harus mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri.



3).Persyaratan pengolahan limbah meliputi Upaya Kesehatan Lingkungan (UKL), Upaya  Pemantauan Lingkungan (UPL) dan atau Analisis Dampak    Lingkungan (AMDAL) yang dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


4).Luas tanah untuk Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


5).Penamaan Rumah Sakit :
    
a. harus menggunakan bahasa Indonesia, dan
    
b. tidak boleh menambahkan kata ”internasional”, ”kelas dunia”, ”world class”, ”global” dan/atau     kata lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan bagi masyarakat.


6).Memiliki;  
-Izin undang-undang gangguan (HO), 
-Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 
-Izin Penggunaan Bangunan (IPB) 
- dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 
yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.



B. PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
Untuk mendapatkan izin operasional RS harus memiliki persyaratan:
    

1. Memiliki izin mendirikan.
    

2. Sarana prasarana
        Tersedia dan berfungsinya sarana dan prasarana pada; 
-rawat jalan, 
-rawat inap, 
-gawat             darurat,  
-operasi/bedah, 
-tenaga kesehatan, 
-radiologi, 
-ruang laboratorium, 
-ruang sterilisasi,         
-ruang farmasi, 
-ruang pendidikan dan latihan, 
-ruang kantor dan administrasi, 
-ruang ibadah,         
-ruang tunggu, 
-ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit; 
-ruang menyusui,            
-ruang mekanik, -
-ruang dapur,
-laundry, 
-kamar jenazah, 
-taman, 
-pengolahan sampah, 
-dan         pelataran parkir yang mencukupi sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
    

3. Peralatan,
        
 a. Tersedia dan berfungsinya peralatan/perlengkapan medik dan non medik untuk              penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu,              keamanan, keselamatan dan laik pakai sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.

  b. Memiliki izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu, misalnya; penggunaan peralatan radiologi harus mendapatkan izin dari Bapeten.


4. Sumber daya manusia, Tersedianya tenaga medis, dan keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan klasifikasinya.


5. Administrasi manajemen
a. Memiliki organisasi paling sedikit terdiri atas;
  - Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, 
  -unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, 
  -unsur penunjang medis, 
  -komite medis, 
  -satuan pemeriksaan internal, 
  -serta administrasi umum dan keuangan.


1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

 2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.

 3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.


b. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.

c. Memiliki dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws dan medical staf by laws).

d. Memiliki standar prosedur operasional pelayanan Rumah Sakit.

(disadurkan oleh Vincent Sia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar